'Dia Memfitnah M4yat!' Tak Iba dengan Tangisan Putri Candrawathi yang Dikabarkan Masih Trauma, Kamaruddin Simanjuntak Ancam Laporkan Istri Ferdy Sambo Pakai Pasal Berlapis
'Dia Memfitnah Mayat!' Tak Iba dengan Tangisan Putri Candrawathi yang Dikabarkan Masih Trauma, Kamaruddin Simanjuntak Ancam Laporkan Istri Ferdy Sambo Pakai Pasal Berlapis
Penyelidikan atas kasus kematian Brigadir J hingga kini masih terus berlanjut.
Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai otak pembunuhan Brigadir J yang merupakan bawahannya sendiri.
Sementara itu, Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo sampai saat ini belum bersuara.
Padahal, sebelumnya pihak Putri Candrawathi menuding Brigadir J berusaha melakukan pelecehan seksual.
Meski laporan dugaan pelecehan seksual tersebut kini dihentikan karena tak terbukti, Putri Candrawathi tak kunjung bicara.
Bahkan dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya pada Selasa (16/8/2022), Putri disebut-sebut masih mengalami trauma hingga tak bisa diperiksa.
Menurut Yosef Ketua Rukun Tetangga (RT) RT 07 RW 02 Jalan Saguling, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, ia mendengar sendiri Putri yang menangis.
Yosef mengaku mendengar istri Ferdy Sambo menangis di kamar saat mendampingi penyidik dari Mabes Polri menggeledah rumah pribadi Putri Candrawathi.
"Iya dia menangis terus di kamar, susah kita berkomunikasi," kata Yosef.
Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo pun memberikan keterangan serupa.
"Tiap saya ajak ngomong diam, nangis, pandangan matanya kosong kayak ketakutan."
"Jadi saya enggak bisa komunikasi langsung," kata Arman Hanis.
Namun, rupanya alasan ini tak membuat Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J merasa iba.
Ia bahkan mengancam akan melaporkan Putri Candrawathi karena telah memfitnah Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
Menurutnya, selain membuat laporan palsu, Putri juga bisa dijerat UU ITE karena menyebarkan berita bohong.
"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu."
"Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45."
"Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucap Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari TribunStyle.com, Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin pun menyebut Putri memfitnah mayat karena melaporkan Brigadir J yang sudah meninggal dengan tuduhan pelecehan seksual.
"Kemudian dia juga memfitnah mayat yaitu melanggar Pasal 321 KUHP," tegas Kamaruddin Simanjuntak.
Yang lebih parah, menurut Kamaruddin Simanjuntak adalah terkuaknya skenario yang disusun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal kematian Brigadir J.
"Kemudian juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP," sambungnya.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi juga bagian dari pelaku.
"Dia juga pelaku. Kalau dia tidak juga menyesali perbuataannya dan tidak minta maaf kepada klien saya dan minta maaf kepada 27 juta penduduk Indonesia," tuturnya.
Jika Putri Candrawathi tidak lekas meminta maaf, Kamaruddin menyebut pihaknya akan melaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.